Cara Mengurus Pajak STNK 5 Tahunan dan TNKB (Plat Nomor)

Bulan Maret ini tanpa terasa Blangkoo, si Vario putih kesayangan sudah menemani wara-wiri Purwodadi-Sukoharjo selama 5 tahun. Itu artinya pajak STNK dan TNKB si Blangkoo pun harus diurus lagi nih..
Biasanya sih pajak STNK tahunan saya bayarkan via online di Samsat Sukoharjo. Tapi setelah sempat browsing di Eyang Google dan bertanya ke beberapa rekan cara mengurus pajak STNK dan TNKB (plat nomor), ternyata pengurusannya tidak bisa dilakukan via online. Terpaksa deh mesti mudik, sowan ke Samsat Purwodadi.
Singkat cerita, setelah apel pagi di kantor, saya langsung ngegas Blangkoo menuju Purwodadi. Butuh sekitar 2 jam untuk menyusuri aspal Sukoharjo-Purwodadi sejauh ±75 KM. Akhirnya 09.30 WIB, Blangkoo sudah terparkir di Samsat Purwodadi.
Tanpa menunggu lama, saya langsung bertanya kepada pak Polisi yang lagi tugas di Samsat. Dengan cukup ramah beliau mengarahkan saya untuk mem-fotokopi BPKB, STNK dan KTP yang sebelumnya sudah saya persiapkan, di tempat fotokopi di lingkungan Samsat. Letaknya sih, di sebelah utara parkiran dekat loket cek fisik kendaraan.
Setelah berkas difotokopi, saya menuju loket pengambilan formulir cek fisik. Petugas memintas berkas tersebut untuk kemudian diberikan formulir dan map. Saya langsung mengisi data di formulir sesuai dengan data yang ada di STNK si Blangkoo. Tenang, bagi Anda yang kesulitan dalam mengisi formulir disediakan contekan kok..
Berkas sudah, map dan formulir sudah diisi lengkap, tanpa ragu saya menuju ke loket pendaftaran cek fisik kendaraan. Berkas diterima oleh petugas, kemudian petugas meminta saya untuk memarkir Blangkoo di depan loket fisik.
Ya, tidak menunggu lama. Rangka mesin dan rangka body digesek oleh petugas sebagai kelengkapan persyaratan pembayaran pajak STNK dan TNKB. Untuk pengecekan rangka body dan mesin ini dikenai biaya sekitar Rp. 20.000,00. Gak mahal lahh..
Saya tidak lupa untuk mengambil nomor antrian di depan pintu utama sebelum antri di loket pembayaran. Saya serahkan berkas lengkap ke petugas, duduk santai, ngecek HP sembari menunggu nomor antrian dipanggil. Tidak sampai 5 menit untuk nomor antrian saya muncul di LED, kemudian saya membayar pajak kendaraan sesuai dengan yang tertera di layar monitor dekat kasir.
Eits, belum selesai.. Kan TNKB alias Plat Nomor belum dikasih. Alhasil, sekitar 10-15 menit saya kembali duduk santai dan bersosial media via HP. Sekitar 10.05 WIB saya sudah bisa meninggalkan Samsat Purwodadi dengan membawa STNK dan plat nomor baru.
Secara keseluruhan sih pengalaman mengurus pembayaran pajak STNK dan TNKB kemarin menyenangkan. Terasa mudah, cepat dan pasti. Untuk itu, saya berikan 4,5 bintang untuk pelayanan di Samsat Purwodadi. Sedangkan untuk teman-teman yang akan mengurus pajak, baik itu STNK tahunan atau 5 tahunan, saya rekomendasikan untuk mengurus sendiri. Saya sudah membuktikan, terima kasih Samsat Purwodadi..

Nah, kalau cerita saya di atas terlalu panjang dan lebar, bagi yang ingin mengurus pajak STNK 5 Tahunan dan TNKB kira-kira resume-nya kayak gini..
1. Bawa BPKB asli, STNK asli dan KTP, lalu fotokopi di dalam lingkungan Samsat.
2. Ambil formulir cek fisik di loket, isi dan lengkapi.
3. Daftarkan di loket pendaftaran cek fisik.
4. Tunggu sebentar, rangka mesin dan rangka body akan digesek oleh petugas.
5. Ambil nomor antrian di depan pintu utama.
6. Serahkan berkas lengkap ke petugas, tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
7. Bayar pajak sesuai dengan yang ada di layar monitor dekat kasir.
8. Tunggu beberapa saat hingga TNKB jadi.
Mudah bukan? Semoga bermanfaat..


Share this :

Previous
Next Post »