Bulan Maret ini tanpa
terasa Blangkoo, si Vario putih kesayangan sudah menemani wara-wiri Purwodadi-Sukoharjo
selama 5 tahun. Itu artinya pajak STNK dan TNKB si Blangkoo pun harus diurus
lagi nih..
Biasanya sih
pajak STNK tahunan saya bayarkan via online di Samsat Sukoharjo. Tapi setelah sempat
browsing di Eyang Google dan bertanya ke beberapa rekan cara mengurus pajak STNK
dan TNKB (plat nomor), ternyata pengurusannya tidak bisa dilakukan via online. Terpaksa
deh mesti mudik, sowan ke Samsat Purwodadi.
Singkat cerita,
setelah apel pagi di kantor, saya langsung ngegas Blangkoo menuju Purwodadi.
Butuh sekitar 2 jam untuk menyusuri aspal Sukoharjo-Purwodadi sejauh ±75 KM.
Akhirnya 09.30 WIB, Blangkoo sudah terparkir di Samsat Purwodadi.
Tanpa menunggu
lama, saya langsung bertanya kepada pak Polisi yang lagi tugas di Samsat. Dengan
cukup ramah beliau mengarahkan saya untuk mem-fotokopi BPKB, STNK dan KTP yang
sebelumnya sudah saya persiapkan, di tempat fotokopi di lingkungan Samsat.
Letaknya sih, di sebelah utara parkiran dekat loket cek fisik kendaraan.
Setelah berkas
difotokopi, saya menuju loket pengambilan formulir cek fisik. Petugas memintas berkas
tersebut untuk kemudian diberikan formulir dan map. Saya langsung mengisi data
di formulir sesuai dengan data yang ada di STNK si Blangkoo. Tenang, bagi Anda
yang kesulitan dalam mengisi formulir disediakan contekan kok..
Berkas sudah, map
dan formulir sudah diisi lengkap, tanpa ragu saya menuju ke loket pendaftaran
cek fisik kendaraan. Berkas diterima oleh petugas, kemudian petugas meminta
saya untuk memarkir Blangkoo di depan loket fisik.
Ya, tidak
menunggu lama. Rangka mesin dan rangka body digesek oleh petugas sebagai
kelengkapan persyaratan pembayaran pajak STNK dan TNKB. Untuk pengecekan rangka
body dan mesin ini dikenai biaya sekitar Rp. 20.000,00. Gak mahal lahh..
Saya tidak lupa
untuk mengambil nomor antrian di depan pintu utama sebelum antri di loket
pembayaran. Saya serahkan berkas lengkap ke petugas, duduk santai, ngecek HP sembari
menunggu nomor antrian dipanggil. Tidak sampai 5 menit untuk nomor antrian saya
muncul di LED, kemudian saya membayar pajak kendaraan sesuai dengan yang tertera
di layar monitor dekat kasir.
Eits, belum
selesai.. Kan TNKB alias Plat Nomor belum dikasih. Alhasil, sekitar 10-15 menit
saya kembali duduk santai dan bersosial media via HP. Sekitar 10.05 WIB saya
sudah bisa meninggalkan Samsat Purwodadi dengan membawa STNK dan plat nomor baru.
Secara
keseluruhan sih pengalaman mengurus pembayaran pajak STNK dan TNKB kemarin
menyenangkan. Terasa mudah, cepat dan pasti. Untuk itu, saya berikan 4,5
bintang untuk pelayanan di Samsat Purwodadi. Sedangkan untuk teman-teman yang
akan mengurus pajak, baik itu STNK tahunan atau 5 tahunan, saya rekomendasikan
untuk mengurus sendiri. Saya sudah membuktikan, terima kasih Samsat Purwodadi..
Nah, kalau cerita
saya di atas terlalu panjang dan lebar, bagi yang ingin mengurus pajak STNK 5
Tahunan dan TNKB kira-kira resume-nya kayak gini..
1. Bawa BPKB asli,
STNK asli dan KTP, lalu fotokopi di dalam lingkungan Samsat.
2. Ambil formulir cek fisik di loket, isi dan lengkapi.
3. Daftarkan di loket pendaftaran cek fisik.
4. Tunggu sebentar, rangka mesin dan rangka body akan digesek oleh petugas.
5. Ambil nomor antrian di depan pintu utama.
6. Serahkan berkas lengkap ke petugas, tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
7. Bayar pajak sesuai dengan yang ada di layar monitor dekat kasir.
8. Tunggu beberapa saat hingga TNKB jadi.
2. Ambil formulir cek fisik di loket, isi dan lengkapi.
3. Daftarkan di loket pendaftaran cek fisik.
4. Tunggu sebentar, rangka mesin dan rangka body akan digesek oleh petugas.
5. Ambil nomor antrian di depan pintu utama.
6. Serahkan berkas lengkap ke petugas, tunggu hingga nomor antrian dipanggil.
7. Bayar pajak sesuai dengan yang ada di layar monitor dekat kasir.
8. Tunggu beberapa saat hingga TNKB jadi.
Mudah bukan?
Semoga bermanfaat..